PANAS GANDONG TIGA NEGERI DARI TIGA MOYANG DAN TIGA LATU (LATU RIRI, LATU SEMANG, LATU SAHU) YAITU NEGERI HITUMESENG, NEGERI WAKAL, NEGERI HUKUNALO/RUMAHTIGA, DARI TIGA KAPALA ADAT KEMBALI BERTEMU SETELAH SEKIAN ABAT LALU TERPENDAM KEASLIAN SILSILAH KETURUNAN KELUARGA ANGGOLALAIN-HATULESILA, AKHIRNYA MEMBERIKAN PENCERAHKAN BAGI SEMUA TURUNAN MOYANG ANGGOLALAIN-HATULESILA DI NEGERI HUKUNALO/ RUMAHTIGA, MOYANG INA ANGGOLALAIN-HATULESILA BERSAMA DUA BASUDARA GANDONG SEDARAH DI PUSAT NUSA AMA (nama asli Pulau sebenarnya; AMAINA/AMBOINA/AMBON).
MOMENTUM SEJARAH PENTING INI TERJADI PADA TANGGAL, 03 OKTOBER 2011. DIMANA AANAK CUCU KETIGA ADIK KAKAK GANDONG INI BERTEMU DI NEGERI RUMAHTIGA, DAN KETIGA KEPALA ADAT TERSEBUT BERSAMA SAMA TINGGAL DI RUMAH ADIK BUNGSU ANGGOLALAIN-HATULESILA KEPALA ADAT HUKUNALO/RUMAHTIGA BP. ERHARD.V. HATULESILA YANG ADALAH SAUDARA KANDUNG TURUNAN MOYANG ANGGOLALAIN.
SEJARAH INI TERULANG LAGI SETELAH BERABAT-ABAT TERKUBUR AKIBAT PENGARUH KEBUDAYAAN BANGSA ASING. SEBELUM BANGSA EROPA YAITU JAMAN KERAJAAN HINDU/BUDAH - MAJAPAHIT, PUN KERAJAAN LAINNYA DI NUSANTARA PADA SAAT ITU,
JUGA AKIBAT POLITIK PENJAJAHAN BELANDA SELAMA 350 TAHUN BERKUASA DI MALUKU UMUNYA DAN PULAU AMBON KHUSUSNYA NEGERI RUMAHTIGA. KALAU KITA MENGGALI LEBIH DALAM LAGI MAKA KERAJAAN DI PULAU AMBON JUGA SUDAH ADA JAUH SEBELUM DATANGNYA BANGSA LAIN SEPERTI DISEBUTKAN DI ATAS. KERAJAAN TERSEBUT DIKENAL DENGAN NAMA KERAJAAN HAUBAGA. ITULAH NAMA DARI SOA HAUBAGA DI NEGERI RUMAH TIGA YANG MERUPAKAN SOA ASLI ( SOA PARENTAH) DI NEGERI HUKUNALO YANG DIKENAL DENGAN NAMA RUMAHTIGA.
SEBELUM DUA SOA YAITU SOA HUKUNALO DAN SOA PARI DIBENTUK DAHULU KEDUA MATARUMAH TITA DAN Da COSTA TERGABUNG DALAM SOA HAUBAGA/KELUARGA HATULESILA, NAMUN SEKARANG MATARUMAH TITA DAN Da COSTA SUDAH KELUAR DAN MASING-MASING MEMBENTUK SOA SENDIRI. SEHINGGA PROSES PENENTUAN SOA PARENTA DI NEGERI RUMAH TIGA YANG SUDAH BERLANGSUNG DALAM RAPAT SANIRI NEGERI DENGAN KRITERIA-KRITERIANYA SUDAH MEMUTUSKAN BAHWA SOA HAUBAGA ADALAH SOA PARENTAH DI NEGERI RUMAHTIGA, TETAPI SECARA POLITIS KEPUTUSAN SANIRI NEGERI TERSEBUT TIDAK DITINDAK LANJUTI OLEH PEMERINTAH KOTA AMBON. JUSTRU PEMILIHAN RAJA MELALUI UNDIAN JUDI. YANG DI LAKSANAKAN DALAM GEDUNG IBADAH GEREJA MELIBATKAN BPH MAJELIS JEMAAT GPM RUMAHTIGA. BERDASARKAN UNDI JUDI TERSEBUT MAKA TERPILIHLAH SOA PARI DARI MATA RUMA Da COSTA ( bukan orang adat Rumahtiga) UNTUK MENDUDUKI KURSI
PEMERINTAHAN DAN DI NEGERI ADAT RUMAHTIGA YANG KITA CINTAI.
DEMI KEPENTINGAN MEREKA SEENAK PERUT MEREKA DENGAN MENGADUDOMBA MASYARAKAT NEGERI RUMAHTIGA SEHINGGA MENGHANCURKAN KEUTUHAN SANIRI NEGERI RUMAHTIGA DENGAN MELANTIK SECARA SEPIHAK, DAN MEMBENTUK SANIRI TANDINGAN. MESKIPUN SANIRI ADAT YANG LAMA/ASLI MASIH ADA DAN BELUM DIBUBARKAN MELALUI PERTEMUAN RESMI SANIRI NEGERI RUMAHTIGA.,
INI MERUPAKAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (PERDA KOTA AMBON) MAUPUN HUKUM ADAT TERLEBIH ADAT-ISTIADAT MASYARAKAT MALUKU KHUSUSNYA. DAN MASYARAKAT ADAT TIGA NEGERI GANDONG, HITU, WAKAL DAN RUMAHTIGA MERASA TELAH DILECEHKAN SEBAGAI MASYARAKAT ADAT. INIPUN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP SUMPAH ADAT TIGA NEGERI GANDONG YANG DIUCAPKAN PADA TANGGAL 03 OKTOBER 2011.
TOLONG SEMUA MASYARAKAT ADAT TIGA NEGERI UNTUK MINTA PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PIHAK-PIHAK YANG TELAH MELECEHKAN DAN MENGOTORI SUMPAH ADAT TIGA NEGERI GANDONG DI PUSAT NUSA AMA.
RUMAH
TAU/MATA RUMAH HATULESILA - SOA HAUBAGA ( KERAJAAN AWAL di ATLANTIS NUSANTARA "NUSA AMA" /PULAU AMBON) NEGERI HUKUNALO (AMAN LUMA TELU)
I.BEBERAPA PENGERTIAN PENTING
·Mata Rumah yaitu persekutuan keluarga yang
terdiri dari ayah, ibu dan anak. ·Rumah Tau yaitu persekutuan kelompok yang
tercipta dari beberapa mata rumah berdasarkan geneologis. ·Soa yaitu suatu
persekutuan teritorial geneologis. ·Hena yaitu daerah atau wilayah atau daerah suatu
soa/suku, dalam arti sekarang disebut kampung. ·Aman, yaitu kumpulan dari beberapa hena/kampung
yang disepakati oleh beberapa soa. ·Kesepakatan dalam pembentukan aman/negeri
biasanya dilanjutkan dengan perjanjian untuk pembagian tanggung jawab dalam
aman/negeri, seperti kesepakatan untuk menetapan aman/negeri (misalnya dengan
lempar tombak, atau batu atau lainnya), kesepakatan untuk pembuatan baileo dan
disesuaikan dengan masing-masing soa/marga, pembentukan baileo dibagi sesuai
dengan jumlah soa dalam aman/negeri. Pembagian tersebut bisa pada pekerjaan
tiang, pekerjaan tutup atap, pekerjaan pintu dan lainnya. Kesepakatan untuk
pembagian tanggung jawab dalam pemerintahan (parenta, tuan tanah, marinyo,
dll). ·Teon menunjukkan awal/pertama/mula-mula. Demikian
pula aman/negeri mempunyai teon. ·Negeri rumahtiga / aman luma telu selaku negeri
adat juga teon.
II.PEMERINTAHAN NEGERI
Ada tiga unsur penting yang
mengatur tatanan kehidupan adat di dalam negeri yaitu:
1.LATTU adalah
Raja atau pemimpin negerimemiliki
2.KAPITAN
/ panglima perang
3.Maueng/Kepala
Adat/Kepala Soa negeri
Pada zaman sebelum masuknya
pengaruh luar, kepala dari Aman/negeri/hena adalah seorang “PENGUASA BESAR”
yang di sebut sebagai “LATTU”. Sebelum masuknya pengaruh dari luar seperti
pedagang Gujarat, Portugis, serikat dagang Islam (Arab, Jawa, Makasar dan
lain-lain). Sebagaimana pada umumnya negeri-negeri di pulau-pulau Seram,
saparua, Haruku memiliki tiga unsur tersebut di atas demikian pula dengan
negeri-negeri di pulau Ambon.
Rumahtiga sebagai negeri adat di
pulau Ambon mempunyai keunikan tersendiri, karena terbentuknya negeri Rumahtiga/Hukunala, tidak
bisa dilepas pisahkan dari dua negeri gandong Wakal dan Hitu yang mempunyai
kesamaan, karena sejarah terbentuknya ketiga negeri tersebut juga adalah sama.
Dimulai dari ketiga gandong yang mula-mula yaitu LATU RIRI untuk Hitu, LATU
SEMANG untuk Wakal dan LATU SAHU untuk
negeri Rumahtiga.
Ketiga Latu tersebut adalah yang
awal mula sehingga terbentuknya ketiga negeri tersebut. Dengan demikian maka
ketiga unsur pemerintahan dikuasai oleh LATU, yaitu LATU RIRI yang turun untuk
Mata Rumah TOMU, LATU SEMANG yang turun ke Mata Rumah Uweng di Negeri Wakal,
dan LATU SAHU yang turun ke Rumahtiga untuk Mata Rumah HATULESILA.
Dari penjelasan ketiga unsur
pemerintahan di atas (Latu, Kapitan dan Kepala soa/kepala adat) ternyata untuk
Latu Riri yang menjadi mata rumah Tomu masih melekat ketiga unsur tersebut,
demikian pula untuk Latu Semang bagi mata rumah Uweng di Wakal.
Sedangkan dari LATU SAHU yang
turun ke Rumahtiga Mata Rumah HATULESILA pun demikian seperti kedua negeri Gandong Wakal maupun
Hitu, namun pada saman pemerintahan Belanda maka kekuasaan LATU hanya pada Kepala Soa Pemilik negeri adat, sedangkan pemerintahan penjajahan Belanda (Pemerintahan Boneka) adalah ORANG KAYA (mengurus kekayaan Penjajahan Belanda antaralain hasil-hasil dusong dan perkebunan) hanya untuk mengatur atministrasi pemerintah Belanda. sedangkan untuk kedua jabatan negeri adat (datty) tersebut masih menjadi
tanggung jawab Mata rumah HATULESILA.
Jabatan lain yang diatur oleh
Belanda kepada Negeri-Negeri boneka (buatan Pemerintah Belanda) di pulau Ambon yaitu menggantikan kedudukan LATU
dan diganti dengan seorang pegawai yang di bawah kekuasaan Belanda untuk
mengatur administrasi di negeri tersebut yang dinamakan “ORANG KAYA” (mengurus kekayaan Pemerintah Belanda pada waktu itu).
III.SOA
Tatanan kehidupan di
Negeri/Aman/Hena biasanya oleh beberapa klan/marga di golongkan kedalam suatu
soa. Pada suatu Negeri/ Aman/Hena yang baru dibentuk biasanya beberapa
klan/marga membentuk suatu soa, maka ada pembagian tanggung jawab dalam negeri
tersebut, seperti soa adat (parentah) dan soa masing. Soa asli yang ada
dinegeri biasanya mempunyai sejarah yang terikat dan melekat pada negeri
tersebut seperti memiliki datty dari petuanan adat negeri, hal ini di buktikan dengan
susunan silsilah atau slag boom mata rumah soa, sehingga dalam setiap soa
selalu ada kepala soa,. Kepala dati dan kepala adat yang melekat dan berperan
penting dalam kegiatan adat istiadat dan pemerintahan di Negeri.
Disebahagian besar negeri-negeri
di pulau Seram, Saparua, Haruku, Nusalaut
dan pulau Ambon, nama soa telah ada sejak zaman nenek moyang/upu dari
rumah tau yang membawahi soa tersebut, biasanya memiliki gelar atau membawa
panggilan dari moyang/upu dari soa tersebut sesuai dengan tatanan kehidupan
adat yang ada sehingga asal soa tersebut sudah ada dan nama soa bukan dari nama
tempat tertentu atau sesuatu nama yang umum tetapi melekat pada moyang/upu yang
awal dari soa tersebut.
Mata rumah/rumah tau dari
marga-marga orang asli pulau Seram, Saparua, Nusalaut, Haruku dan Ambon
biasanya menunjukan predikat dari keluarga/mata rumah tersebut, dan nama marga
selalu menggunakan bahasa asli/tanah seperti marga : hatu (batu), tita
(jembatan), talahatu (pohon batu), hunihua (sembunyi apa/siapa),
“HATULESILA”(melangkah/mengatur/mendudukan/menempatkan dasar batu), dan
lainnya.
Keberadaan suatu soa tidak bisa
terlepas dari tatanan adat dan budaya asal-usul soa tersebut yang melekat
dengan asal mula berdirinya negeri, Soa/rumah tau itu biasanya mempunyai nama
teon rumah tau atau teon mata rumah yang memiliki bahasa tanah, biasanya
penggunaan nama teon dalam bahasa tanah tersebut pada saat upacara-upacara
adat. Soa yang asli pada suatu negeri dapat dibuktikan dengan silsilah/slag
boom dari soa tersebut yang melekat dengan tatanan adat istiadat negeri
setempat. Sedangkan untuk suatu soa yang baru dibentuk disuatu negeri biasanya
harus melalui kesepakatan oleh soa adat atau soa tuan tanah yang memiliki hak
mengatur tatanan adat-istiadat di negeri, sehingga soa yang baru di bentuk
biasanya soa masing atau soa pendatang.
Rumah tau atau mata rumah dari
asal orang negeri dapat dibedakan apakah asli atau bukan asli, sebab rumah
tau/mata rumah yang ada di suatu negeri mempunyai keterikatan adat istiadat dan
bukan keterikatan sejarah, sebab sejarah dan mitos itu mempunyai kesamaan dalam
arti hanya merupakan cerita rakyat yang sudah berakar turun temurun dan tidak
dapat dibuktikan. Budaya adalah predikat yang melekat pada rumah tau atau mata
rumah terhadap negeri itu sendiri seperti, memiliki sebahagian atau seluruh
petuanan negeri yang dikenal dengan nama dati, memiliki kepala soa, kepala dati
dari rumah tau tersebut.
Kelengkapan yang diketahui dari
negeri asli / adat :
1.Memiliki
petuanan negeri
2.Memiliki
tempat pertemuan
3.Memiliki
batu pamali
4.Memiliki
teon negeri
5.Memiliki
lambang negeri
Kelengkapan Soa adat :
1.Memiliki
Nama soa berasal dari upu awal oo.
2.Memiliki
Kepala soa
3.Memiliki
Lambang soa
4.Nama
soa mempunyai arti
5.Memiliki
Kepala dati/adat
6.Mempunyai
keterikatan dengan Negeri secara adat
Kelengkapan rumah tau / mata
rumah adat :
1.Memilik
Slak boom / silsilah keturunan yang jelas dan garis lurus yang jelas.
2.Nama
rumah tau dari bahasa daerah/tanah
3.Memiliki
teon mata rumah
4.Memiliki
petuanan adat (dati)
IV.MATA RUMAH HATULESILA (SOA HAUBAGA)
Pada umumnya rumah tau/mata
rumah di Seram, Saparua, Nusa Laut, Haruku dan Ambon memiliki tempat asal
seperti : Maspaitela dari Rumahkay, pattipeilohy dari ulat, huwae dari Jailolo,
Lewaru dari wakal, Tomu dari Hitu, Talahatu dari Rumahkay Saimima
dari Sirisori, Tita dari rumahtita (salah satu dusun dari negeri Hunitetu di
Kairatu), da Costa dari portugis dan ada juga dari
timor flores.
Rumah Tau HATULESILA dengan
julukan “UPUHENA LATUNUSA” yang diartikan sebagai “TUAN TANAH RAJA PULAU” (ada
bukti pendukung). Rumah tau HATULESILA setelah ditelusuri/dicari mulai dari
pulau seram, buru, manipa, kelang, buano, morela, kei, timor flores, ternate,
bacan, tidore, dan lain-lain tempat
tidak ditemukan. Ternyata Rumah Tau HATULESILA hanya ada di Negeri Hukunala / Rumahtiga yang adalah negeri awal
(Haubaga).
SOA dari Rumah Tau HATULESILA
dikenal dengan nama HUBAGA yang artinya “API KAPITAN” dikenal dan merupakan gelar dari
moyang HATULESILA oleh anak cucu Hatulesila disebut UPU HUBAGA artinya moyang / Tuan HuBaga ( Hu = Tuan) adalah diartikan
sebagai orang yang kuat/berani dan disegani juga dikenal dengan nama
KAPITAN BATU TUNGKU TIGA. SOA HAUBAGA adalah soa kerajaan AWAL MULA yaitu kerajaan pertama JAUH sebelum dikenal adanya kerajaan ATLANTIS sebagai angkatan ketiga dari kerajaan Haubaga dikenal nama Kerajaan Tembaga, Lambang Soa Hubaga adalah Bunga Teratai Ungu.
Penguasa yang dikenal dengan nama BAGUALA dan berasal dari kata BAGAWALA yang artinya
BAGA/KAPITAN dan WALA yang artinya tempat, dengan demikian BAGAWALA/BAGUALA diartikan
sebagai tempat KAPITAN / HAUBAGA, yang adalah termasuk wilayah kekuasaan Kapitan Hubaga
(Lihat lampiran).
Soa dari mata rumah / Rumah Tau HATULESILA
sudah ada di negeri Rumahtiga/Hukunala jauh sebelum datangnya bangsa lain, hal ini sekaligus merupakan pernyataan
kepada SOA HAUBAGA bahwa benar mata rumah/rumah tau HATULESILA adalah orang asli
awal Hukunala-Rumahtiga.
Hal ini dapat dibuktikan dengan
arsip keluarga dari tahun 1802 dan 1863/1864 yaitu pada putusan pengadilan
Belanda ketika berperkara dengan kel. HUNIHUA di Nipa/Waiame karena harbiru hasil-hasil dusong KANARI PAPUA, LEMONG
SUANGGI, SEWA BESAR dan SEWA KECIL. Bahwa dalam putusan tersebut menjelaskan
tentang ORANG KAYA Negeri Rumahtiga yaitu PIETER de COSTA dan ENOC
HATULESILA KEPALA SOA (pemilik negeri adat) VAN RUMAHTIGA melaporkan
keluarga HUNIHUA ke Pengadilan akibat menyerobot hasil-hasil tanaman dusong tersebut (ANRI).
Pada tahun 1920 Kepala Soa Jacobus Hatulesila
mengajukan permohonan kepada pemerintahan ORANG KAYA IZAC TEODORIS TITAH pada
waktu itu, agar mengembalikan bukti-bukti kepemilikan dusong-dusong datty dari mata rumah
HATULESILA yang masih tersimpan di Negeri. oleh “ORANG KAYA” IZAC TEODORES
TITAH, maka dibuatlah SALINAN registrasi DATTY milik WELLEM HATULESILA tanggal
29 April 1814 (lihat Lampiran).
Dari sejarah negeri rumahtiga
diketahui bahwa yang berpredikat KEPALA SOA sejak tahun 1802 sampai 1979 hanya
dari mata rumah HATULESILA, sedangkan dua soa lainnya baru dibentuk oleh Pemerintahan Bpk Yosephus Tita ditahun
1979 baru diangkat dua kepala soa tambahan.
V.JABATAN RUMAH TAHU/MATA RUMAH HATULESILA DI NEGERI
RUMAHTIGA
1.LATU (latu sahu,
latu Kau)
2.PENJABAT PEMERINTAHAN NEGERI (Willem Hatulesila/1958
s/d 1960)
3.KEPALA SOA (Welem Hatulesila/1802; Enoc Hatulesila/1850;
wellem hatulesila/1875; Dominggos Paulus Hatulesila/1902; Jacobus
Hatulesila/1920; Wellem Hatulesila/1942; Jonathan Hatulesila/1979; Jacobus
Hatulesila/2010).
4.KEPALA DATI (Wellem Hatulesila, Jacobus Hatulesila,
Ferdinan A. Hatulesila) Tanggal, 20 april 1814. (lampiran).
5.KEPALA ADAT NEGERI RUMAHTIGA (Erhard Hatulesila) tahun
2010
VI.STRUKTUR
SANIRI NEGERI RUMAHTGA
A.Pemerintahan Orang kaya Izac Teodoris Tita 1920 s/d
1948. (yang diketahui).
1.Jacobus Hatulesila (kepala soa)
2.Tetopo/Christofel Talahatu
3.Johanis Anthony
4.Hendrek Talakua
5.Bpk. J. Saimima
6.Filipus Kastanya (Waiame)
7.Bpk. Barends (Poka)
8.Andi Lainsangputi.
B.Pemerintahan Rachel Tita dilanjutkan dengan Pejabat
Willem Hatulesila (yang diketahui)
1.Willem Hatulesila (kepala Soa)
2.Ende Maspaitella
3.Esao Narua
4.Tetope Pattipeilohy
5.Yohanis Anthony
6.B. J. Limba
7.Oma Lin Limba
8.Nani Talahatu (kewang darat)
9.Heret Limba (kewang laut)
10.Luk
Dominggos (poka)
11.Enos
Dominggos (waiame)
C.Pemerintahan Penjabat Aleksander Tita (Yang diketahui)
1.Willem Hatulesila (Kepala Soa)
2.Banok Lekahena
3.Simon Anthony
4.Andi Saimima
5.B. J. Limba
6.M. L. Da Costa
7.Bob Latuasa
8.Bantu Pattiradjawane
9.Beng Hunihua (waiame)
10.Johanis Cols (Poka)
D.Pemerintahan Bpk. Yos tita (yang diketahui) Tahun 1971
1.Willem Hatulesila (Kepala Soa)
2.Bpk. Hanoc Lekahena
3.Bpk. Simon Anthony
4.Bpk. N. B. Pattiradjawane
5.Ibu P. Limba
6.Bpk. Andarias Saimima
7.Bpk. M. L. da Costa
8.Bpk. J. Latuasan
9.Bpk. Johannis Cools (Poka)
10.Bpk.
Benjamin Hunihua (Wayame)
Pada masa
pemeritahan Bpk. Josephus Tita Tahun 1979, dibentuklah badan formatur untuk
mencari bakal calon Saniri Negeri Rumahtiga. Badan formatur ini terdiri dari :
1.BPK . JHON LIMBA
2.BPK. STEVANUS HITALESSY
3.BPK. WELLEM HATULESILA (BAPAK JOU)
4.BPK. PDT. JOPY PATTINASARANY
Badan
formatur berhasil menjaring calon saniri Negeri Rumahtiga antara lain ;
1.Bpk. Jonathan Hatulesila (kepala soa)
2.Bpk. Wem Narua
3.Ibu Opi Puturuhu
4.Bpk. Poli Pattipeilohy
5.Bpk. Jacobus Hatulesila
6.Bpk. Hendrik Tita (kepala soa)
7.Bpk. Petrus Hendriks
8.Bpk. Aleks Hatalaibessy
9.Bpk. Henci Fransiscus
10.Bpk.
Eli Noya
11.Bpk.
Estevanus Hitalessy
12.Bpk.
Risard da Costa (Kepala soa)
13.Bpk.
M.L. da Costa
14.Bpk.
Marlatu Pattipeilohy
15.Bpk.
Dang Hunihuwa (Wayame)
16.Bpk.
Derek Limba (Poka)
17.Bpk.
Salmon Narua (Kewang darat)
18.Bpk.
Bendja Persulessy (Kewang Laut)
Dengan
terbentuknya Saniri tersebut diangkatlah dua kepala soa baru, masing-masing
yaitu soa PARI dari mata rumah da Costa dengan kepala soa Almarhum Bapak Risard
da Costa sedangkan Soa HUKUINALO dari mata rumah Tita dengan kepala Soa Bapak
Hendrik Tita sedangkan Soa Haubaga dari Mata rumah Hatulesila sudah ada sejak
masa pemerintahan Orang Kaya di Rumahtiga.
E.Jaman Pemerintahan Bpk. Ferdinan Tita sudah menggunakan
undang undang nomor 5 tahun 1979 sehingga Saniri diganti dengan LMD.
F.Jaman Pemerintahan Pejabat Ricky Sopacua,S.Sos tahun
2009 baru dibentuk kembali Saniri Negeri Rumahtiga yang berlaku sampai
sekarang.
VII.SEJARAH PEMERINTAHAN DI RUMAHTIGA,
Pemerintahan negeri pada zaman
sebelum masuknya penjajahan adalah seorang LATU yang bernama LATU SAHU, dan
setelah penguasaan penjajahan, maka pemerintahan diserahkan kepada ORANG KAYA
yang diangkat oleh penjajah saman itu sehingga pemerintahan Latu diabaikan.
Sesuai dengan bukti sejarah yang ada pada kami
(sumber Arsip Negara Republik Indonesia), maka dapat kami jelaskan bahwa
jabatan pemerintah di Negeri Rumahtiga berdasarkan data bukti yang kami ketahui
adalah sebagai berikut :
1.Orang Kaya ELIAS MENDEZ memerintah di rumahtiga tahun
1802
2.Orang kaya PIETER FREDRIK de COSTA memerintah Tahun
1863
3.Orang kaya ELIFAS de Costa
4.Wakil dari Tawiri yang memerintah tidak diketahui
5.Weikh Master Andrias Saimima sekitar Tahun 1891
6.Orang kaya ROBERT de COSTA memerintah sekitar tahun
1917
7.Sheiber Sadrak Persulessy sekitar tahun 1918-1919
8.Orang Kaya Izac Theodoris Tita dari Tahun 1920 s/d 1948
9.Orang Kaya Rahel Tita dari tahun 1948 s/d 1958
10.Pejabat
Willem Hatulesila dari tahun 1958 s/d 1960
11.Pejabat
Aleksander Tita dari tahun 1960 s/d 1970
12.Pemerintahan
Yosephus Tita dari Tahun 1971 s/d 1992
13.Pemerintahan
Ferdinand Tita dari Tahun 1993 s/d 2009
14.Pejabat
Pemerintah Riky Sopacua dari Tahun 2008 s/d 2009
15.Pejabat
Samuel Hendriks tahun 2010 sampai sekarang.
Untuk memperjelaskan struktur
pemerintahan Negeri di Rumahtiga dari nama-nama yang telah disebutkan diatas,
maka perlu kami jelaskan bahwa mulai dari Orang Kaya Pieter Mendez sampai
dengan Orang Kaya Isak Teodoris Tita diangkat oleh pemerintah Belanda. Sedangkan
Nona Rahel Tita sampai dengan Aleksander Tita adalah berstatus Penjabat.
Yosephus Tita dilantik secara pemerintahan pada tahun 1971, dilanjutkan dengan
pelantikan sebagai Kepala Desa pada tahun 1985 dan memerintah sampai tahun
1993. Ferdinan Tita dilantik sebagai Kepala Desa pada tahun 1993 sedangkan
acara dilakukan oleh Tua-Tua negeri dari
RUMAHTITA yaitu salah satu dusun dari
negeri HUNITETU di Kairatu.
Demikian gambaran SOA HAUBAGA
di AMAN LUMATELU.
Rumahtiga, 3
Maret,2012
L A M B A N G H A U B A G A
* sejarah dalam tulisan ini telah dipertanggungjawabkan dalam Rapat terbuka Negeri Rumahtiga tahun 2012 dan merupakan bukti sejarah negeri Rumahtiga yang sebenarnya.